Senin, 09 Agustus 2010

ASSUNNAH (AL-HADITS)

ASSUNNAH (AL-HADITS)


Oleh : Muhammad Abdul Nafi’ *


I. PENDAHULUAN
Setiap manusia secara Sunnatullah saling terkait. Sehingga, akan membentuk kelompok-kelompok kecil yang notabennya adalah sebuah komunitas dan akan berbaur membentuk komunitas besar. Satu dengan yang lainnya akan saling berinteraksi, entah berinteraksi positif (saling tolong-menolong, gotong royong, bekerja sama) maupun interaksi negative (saling menjatuhkan, menindas, mengadu domba, dll). Hubungan atau interaksi antar manusia perlu adanya aturan yang mampu mengubah atau menjadikan tatanan yang buruk menjadi lebih baik. Dalam masyarakat banyak sekali norma-norma yang mengatur, tetapi masih saja kurang efektif dalam pelaksanaannya. Ada satu argument kuat, bahwa aturan yang paling baik dan efektif adalah aturan yang termaktub dalam agama Islam.
Islam merupakan agama samawi yang murni diturunkan oleh Allah kepada Nabi Muhammad SAW dengan segenap wahyu yang masih mengglobal. Berkaitan dengan itu perlu adanya sistem penjelas maupun sistem pelengkap dalam memahami dan mengaplikasikan wahyu tersebut. Untuk nabi sendiri sebenarnya tidak membutuhkan suatu sistem untuk menjelakan, tetapi untuk umatnya sangat diperlukan sekali. Untuk itulah Assunnah maupun Al Hadits dibahas secara mendetail oleh para ulama yang tidak lain bertujuan untuk mempermudah dalam memahami dan melaksanakan wahyu (Al-Quran).
Dikalangan masyarakat banyak sekali perbedaan-perbedaan dalam memahami dan melaksakan wahyu (Al-Quran). Apabila perbedaan tersebut tidak dalam ushul (pokok) maka tidak apa-apa, tetapi apabila perbedaannya sudah pada hal-hal yang bersifat ushul (pokok) maka perlu adanya penjelasan dan pendampingan secara intensif. Maka dari itu makalah ini akan membahas secara mendetail mengenai Assunnah maupun Al hadits.


II. RUMUSAN MASALAH
A. Pengertian sunnah
B. Bentuk-bentuk sunnah
C. Kedudukan dan fungsi sunnah dalam Islam
D. Penggunaan dan macam-macam hadits dha’if

III. PEMBAHASAN
A. Pengertian Sunnah
Secara etimologi, sunnah berarti tata cara. Menurut pengarang kitab Lisan-Al Arab mengutip pendapat Syammar, sunnah pada mulanya berarti cara atau jalan. Yaitu jalan yang dilalui orang-orang dahulu kemudian diikuti orang-orang belakangan. Dalam kitab Mukhtar al-Shihah bahwa sunnah secara etimologi berarti tata cara dan tingkah laku / perilaku hidup, baik perilaku itu terpuji maupun tidak. Al- Tahanuwi berpendapat bahwa sunnah menurut etimologi berarti tata cara , baik maupun buruk.
Menurut Harfiah kata sunnah berati adat istiadat, termasuk adat istiadat masyarakat arab dalam para islam, baik tentang persoalan agama, sosial maupun hukum. Karena itu adat istiadat zaman jahiliyah disebut sunnah jahiliyah. Menurut definisi sesuatu yang merupakan pekataan, perbuatan, dan taqrir Rasullulah SAW disebut sunnah.
Sunnah menurut bahasa Arab bermakna jalan yang dijalani, baik terpuji ataupun tidak. Diartikan dengan sebuah tradisi yang sudah dibiasakan. Jamaknya sunan. Sabda Nabi:
من سن سنة حسنة فله اجرها واجر من عمل بها الى يوم القيامة ومن سن سنة سيئة فعليه وزرها ووزر من عمل بها الى يوم القيامة(رواه البخارى و مسلم)
Artinya: “Barang siapa yang mengadakan suatu sunnah (jalan) yang baik, maka baginya pahala sunnah itu dan pahala orang lain yang mengerjakannya hingga hari kiamat. Barang siapa yang mengadakan suatu sunnah yang buruk maka atasnya dosa membuat sunnah buruk itu dan dosa orang yang mengerjakan hingga hari kiamat” (HR, Al-Bukhari dan Muslim).
Sunnah menurut istilah Muhadditsin adalah segala yang dinukilkan dari Nabi SAW baik berupa perkataan, perbuatan maupun taqrir, pengajaran, sifat, perilaku, perjalanan hidup Nabi SAW sebelum diangkat menjadi rasul maupun sesudahnya. Sebagian Muhadditsin menyamakan Sunnah dengan Hadits.
Sunnah menurut istilah Ahli Ushul Fiqh adalah segala yang dinukilkan dari Nabi SAW baik berupa perkataan, perbuatan maupun taqrir yang barkaitan dengan hukum.
Nabi bersabda:
لقد تركت فيكم امرين لن تضلوا ما ان تمسكتم بهما كتاب الله و سنة رسوله(رواه مالك)
Artinya: “Sungguh telah saya tinggalkan untukmu dua hal, sekali-kali kamu tidak akan tersesat selama kamu berpegang kepadanya, yaitu Kitabullah dan sunnah Rasul-Nya”.(HR. Malik).
Para Ahli Hadits umunya menyamakan istilah hadits dengan sunnah namun ada Ahli Hadits yang bahwa istilah hadits digunkan khusus untuk sunnah Qauliyah. Sedangkan sunnah fi’liyah dan sunnah taqririyah tidak disebut hadits tetapi sunnah saja. Dengan demikian sunnah lebih luas dan umum dibandingkan dengan hadits.
Assunnah/ Al Hadits adalah sumber kedua agama ajaran Islam setelah Al-Quran. Al-Quran dijelasakn lebih rinci dan lebih lanjut oleh Rasulullah dengan sunnah beliau. Karena itu sunnah rasul yang kini terdapat dalam Al hadits merupakan penafsiran serta penjelasan otentik tentang Al-Quran
Assunah dan Al hadits menurut kebanyakan ulama mempunyai definisi yang sama tetapi menurut pandapat yang lain berbeda. Hadits merupakan dokumen data, pernyataan, perbuatan, persetujuan, persifatan dan cita-cita. Semua data yang lolos seleksi merupakan laporan yang otentik seputar nabi. Isi hadits nabi disebut sunnah. Sunnah merupakan suatu ajaran keagamaan yang termuat secara detail dalam hadits. Sunnah berisi pesan keagamaan. Jika sunnah dibedakan dengan hadits, esensinya mengarah pada arti bahwa sunnah adalah isi hadits. Segala suatu terkait nabi dapat kita temui.

B. Bentuk-Bentuk Sunnah / Al Hadits
Secara garis besar bentuk-bentuk sunnah / al hadits sebagai berikut:
1. Hadits Qouli
Yaitu segala yang disandarkan terhadap Nabi yang berupa perkataan atau ucapan yang memuat berbagai maksud Syara’, peristiwa, keadaan, baik yang berkaitan dengan aqidah, syariah, akhlak maupun yang lain. Sebagai contoh hadits qouli adalah hadits tentang doa Rosulullah SAW yang ditujukan kepada yang mendengar, menghafal, dan menyampaikan ilmu.
2. Hadits Fi’li
Yaitu segala yang disandarkan terhadap Nabi berupa perbuatannya yang sampai kepada kita.
Dengan kata lain hadits tersebut berupa perbuatan Nabi yang menjadi aturan perilaku para saahabat pada saat itu, dan menjadi keharusan bagi semua umat islam untuk mengikutinya. Diantara contoh hadits fi’li adalah sebuah hadits tentang cara sholat Nabi di atas kendaraan.
كان النى ص م يصلي علي راحكته حيث توجهت به (متفق عليه)
Artinya: “Shalat di atas tunggangannya kemana saja tunggangan itu menghadap” (HR. Muttafaqun Alaih).

3. Hadits Taqriri
Yaitu hadits yang berupa keketapan Nabi terdapat apa yang datang atau yang dilakukan oleh para sahabatnya. Nabi membiarkan atau mendiamkan suatu perbuatan yang dilakukan oleh para sahabatnya tanpa memberikan penegasan, apakah beliau membenarkan atau mempersalahkannya. Sikap Nabi yang demikian itu dijadikan dasar oleh para sahabat sebagai dalil Taqriri, yang dapat dijadikan hujjah atau mempunyai kekuatan hukum untuk menetapkan suatu kepastian Syara’.
4. Hadits Hammi
Yaitu hadits yang berupa hasrat atau keinginan Nabi yang belum terelasikan, seperti halnya hasrat berpuasa tanggal 9 Assyura.
Nabi belum merealisasikan hasratnya ini karena wafat sebelum tanggal 9 asyura. Menurut imam Syafii dan pengikutnya, bahwa menjalakankan hadits Hammi ini disunnahkan sebagai mana menjalankan sunnah-sunnah yang lainnya.


5. Hadits Ahwali
Yaitu hadits yang berupa hal ihwal Nabi yang tidak termasuk kedalam katagori keempat bentuk Hadits di atas. Hadits yang termasuk kategori ini menyangkut sifat dan kepribadiiannya serta keadaan fisiknya.
Contoh tentang keadaan fisik nabi adalah hadits berikut :
كان النى ص م أحسن الناس وجها وأحسنه خلقا ليس بالطويل ولا بالقصير (رواه البخارى)

Artinya : “Rasulullah SAW adalah manusia yang sebaik-baiknya rupa dan tubuh. Keadaan fisiknya tidak tinggi dan tidak pendek”. ( H.R. al bukhari)

C. Kedudukan dan Fungsi Sunnah dalam Islam
Hukum Islam adalah salah satua aspek ajaran Islam yang menempati posisi penting dalam pandangan umat Islam, karena ia merupakan manifestasi paling tipikal dan paling konkrit dalam Islam sebagai sebuah agama. Sedemikian pentingnya hukum Islam dalam skema doctrinal Islam sehingga seorang orientalis Joseph Schacht menilai bahwa mustahil memahami Islam tanpa memahami hukum Islam.
Berkaitan dengan itu maka dasar hukum dalam Islam adalah Al-Quran dan As-Sunnah (dalam pentingnya sempit disebut Al-Hadits). Hal ini sudah disepakati oleh sebagian besar umat Islam di dunia.
Al-Quran dan Al-Hadits merupakan dua sumber hukum syariat Islam yang tepat, yang orang Islam tidak mungkin memahami syariat Islam secara mendalam dan lengkap dan tanpa kembali kepada kedua sumber Islam tersebut. Seorang mujtahid dan seorang alim pun tidak diperbolehkan hanya mencukupkan diri dengan salah satu dari keduanya.
Adapun dalam perihal yang lain, selain Al-Hadits sebagai sumber hukum yang kedua, Al-Hadits juga berfungsi sebagai system penjelas Al-Quran, Al-Quran dan Al-Hadits sebagai pedoman hidup, sumber hukum dan ajaran dalam Islam, antar satu dan lainnya tidak dapat dipisahkan. Keduanya merupakan satu kesatuan. Al-Quran sebagai sumber pertama dan utama banyak memuat ajaran-ajaran yang bersifat umum dan global. Oleh karena itulah kehadiran Sunnah atau Al-Hadits sebagai sumber ajaran kedua tampil untuk menjelaskan (Bayan) keumuman isi Al-Quran tersebut.
Hal ini dijelaskan oleh pula Allah SWT dalam Al-Quran surat An nahl ayat 44.

Artinya: “Dan kami turunkan kepadamu al-Quran agar kamu menerangkan kapada umat manusia apa yang diturunkan keapada mereka dan supaya mereka memikirkannya.” (Q.S. An nahl : 44).

Allah menurunkan Al-Quran bagi umat manusia, agar Al-Quran ini dapat dipahami oleh manusia, maka Rasullulah diperintahkan untuk menjelaskan kandungan dan cara-cara melaksanakan ajarannya kepada mereka melalui sunnah dan haditsnya.
Oleh kerena itu, fungsi hadits Nabi sebagai penjelas (Bayan) Al Quran itu bermacam-macam. Imam Malik bin Anas menyebutkan lima macam fungsi, yaitu bayan al taqrir, bayan al tafsir, bayan al tafshil, bayan al ba’ts, bayan al tasyri’. Imam Syafi’I menyebutkan lima fungsi, yaitu bayan al tafshil, bayan at takhshish, bayan al ta’yin, bayan al tasyri’, dan bayan al nasakh. Dalam “Al Risalah” ia menambahkan dengan bayan al isyarah. Imam Ahmad bin Hambal menyebutkan empat fungsi yaitu bayan al ta’kid, bayan al tafsir, bayan al tasyri’, dan bayan al takhshish.
Secara garis besar fungsi hadits yang dalam AL-Qur’an dapat dibagi menjadi tiga:
1. Menegaskan kembali keterangan/perintah yang ada dalam al-qur’’an seperti perintah haji, shalat dll. (bayan taqrir).
2. Menjelaskan dan menafisirkan ayat-ayat al-qur’an yang masih mujmal,’am dan mutlaq contoh pelaksanaan sholat, zakat, haji dll.(bayan tafsir)
Ini dapat dibagi menjadi tiga bentuk yaitu:
a) Menafisrkan serta memperinci ayat yang masih mujmal contoh dalam pelaksanaan sholat.
b) Menghususkan ayat-ayat yang bersifat umum contoh bab waris.
c) Memberikan batasan (taqyid) terhadap ayat-ayat Al-qur’an yang bersifat muthlaq. Contoh penjelasan batasan untuk melakukan pemotongan tangan pencuri, yang dalam Al-Quran terdapat dalam Surat al Maidah ayat 38.

Artinya: “Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (QS. al-Maidah: 38)

3. Menetapkan hukum-hukum yang tidak ditetapkan dalam Al-Qur’an (bayan tasyri’). Contoh ketetapan Rasul tentang haramnya mengumpulkan antara seorang wanita dengan bibinya.
Ulama-ulama mayoritas lainnya menyebutkan empat fungsi hadits yaitu:
1. Bayan al Taqrir: Bayan al-ta’kid: Bayan al-isbath
Yaitu menetapkan dan memprerkuat apa yang diterangkan dalam al-Quran/memperkokoh kandungan al-Quran.
2. Bayan at-Tafsir
Yaitu bahwa kehadiran hadits berfungsi memberikan rincian dan tafsiran terhadap ayat-ayat al-Quran yang masih global (mujmal), Memberikan persyaratan/batasan ( taqyid ) ayat-ayat al-Quran yang bersifat mutlak, dan mengkhususkan (takhsish) terhadap ayat-ayat al-Quran yang masih bersifat umum. Diantara contoh tentang ayat-ayat al-Quran ynag masih mujmal adalah perintah mengerjakan Sholat, puasa, zakat, disyariatkannya jual beli, nikah, Qishash, Hudud, dan sebagainya.ayat-ayat al-Qur’an tentang masalah ini masih bersifat mujmal, baik mengenai cara mengerjakan, sebab-sebabnya, syarat-syarat, atau halangan-halanagnnya. Oleh Karena itulah Rasulullah SAW melalui haditsnya menafsirkan dan menjelaskan masalah-masalah tersebut.
3. Bayan at-Tasyri’
Yang dimaksud dengan bayan at tasyri’ adalah Mewujudkan suatu hukum/ajaran-ajaran yang tidak didapati dalam al-Qur’an, atau dalam al-Quran hanya terdapat pokok-pokonya saja. Abbas Mutawali Hammadah juga menyebut bayan ini dengan “ Zaid ‘Ala Al Kitab Alkarim”. Hadits Rasulullah SAW baik Qouli, fi’ly, maupun Taqriri berusaha menunjukkan suatau kepastian hukum terhadap berbagai persoalan yang muncul yang tidak terdapat dalam al-Qur’an. Ia berusaha menjawab pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh para Sahabat atau yang tidak diketahuinya, dengan menunjukan bimbingan dan menjelaskan duduk persoalannya. Hadits- hadits Rasulullah SAW yang termasuk dalam ini diantaranya hadits tentang penetapan haramnya mengumpulkan wanita bersaudara ( istri dan bibinya), hukum razam pezina wanita yang masih perawan dan hukum hak waris tentang seorang anak.
4. Bayan al- nasakh
Kata nasakh secara bahasa berarti Ibtal atau membatalkan, Izalah atau menghilangkan, Tahwil atau memindahkan, Tagyir atau mengubah. Para ulama mengartikan bayan An nasakh ini banyak melalui pendekatan bahasa, sehingga diantara mereka terjadi perbedaan pendapat dalam menta’rifkannya. Termasuk perbedaan ulama muta’akhirin dengan ulama mutaqaddimin. Menurut pendapat ynag dapat dipegang dari ulama mutaqaddimin, bahwa terjadinya nasakh ini karena adanya dalil Syara’ yang mengubah suatu hukum atau ketentuan meskipun jelas, karena telah berakhir masa berlakunya serta tidak bisa diamalkan lagi, dan syari’ atau pembuat Syari’at menurukan ayat tersebut tidak diberlakuka untuk selamanya. Jadi intinya ketentuan yang datang kemudian tersebut menghapus ketentuan yang datang terdahulu, karena yang terakhir dipandang lebih luas dan lebih cocok dengan nuansanya.

D. Penggunaan dan Macam-Macam Hadits Dha’if
1. Macam-Macam Hadits Dha’if
Untuk mengetahui macam-macam hadits dhoif dengan cara ditinjau atau dilihat dari tidak bersambungnya sanad-sanadnya dan cacatnya perawi.
a. Hadits Dhoif ditinjau dari tidak bersambungnya sanad :
1) Hadts muallaq
Yaitu hadits yang gugur para perawinya, baik seorang, baik dua orang, baik semuanya, pada awal sanad yaitu guru dari seorang imam hadits. Menggugurkan hadsit disebut Ta’liq. Di dalam shohih Al bukhari banayak terdapat hadits muallaq tetapi diberi hokum muttasil, walaupun derajatnya dipandang tidak setingkat dengan muttasil sendiri, terkecuali jika disanadkan dengan tempat yang lain. Ulama berkata bahwa hadits muallaq yang diriwayatkan oleh Albukhari dengan terang dan jelas menyebut nama pemberitanya, seperti beliau katakana “ Qola Ibnu Abbas….(Ibnu Abbas berkata…)”, dihukumi shohih. Jika beliau meriwayatkan dengan tidak tegas yakni dengan Shigah Tamridh yakni tidak menyebut nama yang meriwayatkannya, seperti beliau berkata, “dikatakan bahwa nabi berbuat….” Tidak dipandang shahih.
2) Hadits Munqathi’
Yaitu hadits yang gugur seorang, atau dua orang dengan tidak berturut-turut dipertengahan sanad. Hal tersebut itu dinamai Inqitha’. Mengetahui ada tidaknya Intiqha’, atau gugur seorang perawi adalah dengan mengetahui adanya pertemuan anatara seorang dan perawi yang lain. Hal ini adakalanya karena tidak semua atau tidak semua penah bertamu.
3) Hadits Mu’dhal
Yaitu hadits yang gugur dua orang perawi berturut-turut dipertengahan sanad. Menggugurkan rawi seperti ini dinamai dengan I’dhal.
4) Hadits Mudallas
Yaitu hadits yang tidak disebut dalam sanad atau sengaja digugurkan oleh seorang perawi nama gugurnya dengan cara yang memberi wahan (keraguan) apakah dia mendengar hadits itu dari orang yang disebut namannya itu. Perbuatan ini dinamakan Tadlis. Si pembuatnaya, dinamai Mudhalliss. Riwayat Mudhallis itu tidak diterima terkecuali hadits-haditsnya yang memang didengar sendiri dari gurunya.
b. Hadits Dha’if ditinjau dari perawinya yang cacat sebagai berikut :
1) Hadits Matruq
Yaitu hadits yang diriwayatkan oleh hanya seorang perawi yang tertuduh pendusta, baik dalam soal hadits, ataupun dalam hal lainya, ataupun tertuduh fasiq, atau banyak lalai dan banyak sangka.
2) Hadits Munkar
Yaitu hadits yang diriwayatkan oleh seoarang yang lemah yang menyalahi riwayat-riwayat kurang terpercanya, atau riwayat orang yang kurang lemah dari padanya.lawannya dinamai Ma’ruf.
3) Hadsit Syadz
Yaiu hadits yang diriwayatkan oleh orang Maqbul, akan tetapi bertentangan(matannya) dengan periwayatan dari orang yang kualitasnya lebih utama.
4) Hadits Mu’allal
Yaitu hadits yang terdapat padanya sebab-sebab yang tersembunyi yang baru diketahui sebab-sebab itu sesudah dilakukan pemeriksaan yang mendalam, sedang pada dhohirnya tidak cacat.
5) Hadits Muththarab
Yaitu hadits yang diriwayatkan dengan bentuk yang berbeda-beda padahal dari satu perawi (yang meriwayatkan) dua atau lebih, atau dari dua perawi atau lebih yang berdekatan.
6) Hadits Maqlub
Yaitu suatu hadits yang telah terjadi kesalahan pada seorang perawi dengan yang mendahulukan yang kemudian atau mengemudiankan yang terdahulu.
7) Hadits Mudhraj
Yaitu hadits yang menampilkan redaksi tambahan, padahal bukan bagian dari hadits.
8) Hadits Mushahhaf
Yaitu hadits yang telah terjadi perubahan huruf sedang rupa tulisan masih tetap.
9) Hadits Muharraf
Yaitu hadits yang telah terjadi perubahan baris (tanda baca).
10) Hadits Mubham
Yaitu hadits yang terdapat dalam sanadnya seorang perawi yang tidak disebut namanya baik lelaki maupun perempuan.
2. Penggunaan Hadits Dha’if
Mengenai penggunaan hadits dha’if ada tiga mazhab ulama.
Pertama, hadsit dha’if itu tiak boleh sama sekali diamalkan. Tidak boleh dalam soal hukum, targhib dan lainnya. Inilah mazhab imam-imam besar hadits, seperti Al Bukhary dan Muslim. Muslim dalam Muqaddamah Shahihnya dengan tegas mencela mereka yang memegangi hadits dha’if. Alasan golongan ini ialah agama ini diambil dari kitab dan sunnah yang benar. Hadits dha’if bukan sunnah yang benar (tidak dapat diakui benar). Maka, berpegang kepadanya, berarti menmbah agama dengan tidak berdasar kepada keterngan yang kuat.
Kedua, hadits-hadits dha’if itu dipergunakan untuk menerangkan fadhilah atau keutamaan amal. Pendapat ini menurut sebagian fuqaha dan ahli hadits. Imam Ahmad, menerima hadits-hadits dha’if kalau berpautan dengan targhib dan tarhib, serta menolaknya kalau berpautan dengan hukum. Diantara fuqaha yang berpendapat begini adalah Ibnu Abdi Al Barr.
Ketiga, mempergunakan hadits dha’if, apabila dalam sesuatu masalah tidak diperoleh hadits-hadits shohih atau hasan. Pendapat ini disandarkan kepada Abu Daud.
Perlu ditegaskan, menurut penerangan Al Hafizh Ibnu Hajar Al Asqalani, bahwa oleh ulama yang mepergunakan hadits dhoif mensyaratkan kebolehan mengambilnya itu ada tiga syarat, yaitu :
a. Kelemahan hadits itu tidak seberapa. Maka hadits yang hanya diriwayatkan oleh orang yang tertuduh dusta, tidak dipakai.
b. Petunjuk hadits itu ditunjuki oleh sesuatu dasar yang dipegangi, dengan arti bahwa memeganginya tidak berlawanan dengan sesuatu dasar hukum yang sudah dibenarkan.
c. Jangan dii’tiqadkan atau diyakini ketika memeganginya bahwa hadits itu benar dari Nabi SAW. Hanya dipergunakan sebagai ganti memegangi pendapat yang tidak berdasarkan nash sama sekali.

IV. KESIMPULAN
Sunnah adalah segala yang dinukilkan dari Nabi SAW baik berupa perkataan, perbuatan maupun taqrir, pengajaran, sifat, perilaku, perjalanan hidup Nabi SAW sebelum diangkat menjadi rasul maupun sesudahnya yang barkaitan dengan hukum.
Adapun bentuk-bentuk Sunnah / Al hadist :
1. Hadits Qouli
2. Hadits Fi’li
3. Hadits Taqriri
4. Hadits Hammi
5. Hadits Ahwali
Kedudukan dan Fungsi Sunnah dalam Islam sebagai sumber hukum yang kedua, al-hadist juga berfungsi sebagai system penjelas Al-Quran, Al-Quran dan Al-Hadits sebagai pedoman hidup, sumber hukum dan ajaran dalam islam.
Penggunaan hadist dha’if .
Pertama, hadsit dha’if itu tidak boleh sama sekali diamalkan. Tidak boleh dalam soal hukum, targhib dan lainnya.
Kedua, hadits-hadits dha’if itu dipergunakan untuk menerangkan fadhilah atau keutamaan amal.
Ketiga, mempergunakan hadits dha’if, apabila dalam sesuatu masalah tidak diperoleh hadits-hadits shohih atau hasan.
Adapun kalangan mayoritas ulama berpendapat boleh menggunakan hadits dha’if diperbolehkan asalkan hanya pada fadho’ilul amal / keutamaan amal, terutama kalangan mayoritas ulama sunni.


DAFTAR PUSTAKA
Ali, Muhammad Daud, Pedidikan Agama Islam, Jakarta : PT Raja Grafino Persada, 1998.
Ash Shiddiqy, Teungku Muhammad Hasby, Al Bayan Tafsir Penjelas Al-Quranul Karim, Semarang : PT Pustaka Rizqi Putra, 2002.
Ash Siddiqy, Tengku Muhammad Hasby, Sejarah dan Pengantar Ilmu Hadits, Semarang : PT Pustaka Rizqi Putra, 2009.
Azami, M., Hadits Nabawi dan Sejarah Kodifikasinya, Jakarta : Pustaka Firdaus, 2000.
HAM, Musahadi, Evolusi Konsep Sunnah Implikasinya pada Perkembangan Hukum Islam, Semarang : CV Aneka Ilmu, 2000.
Razaq,Nazrudin, Dinul Islam, Bandung : PT Al Ma’arif, 1977.
Sparta, Munzier, Ilmu Hadits, Jakarta : PT Raja Grafindo Persada, 2003.
Subahar, Erfan, Aktualisasi Hadits Nabi di Era Teknologi Informasi, Semarang : RaSail Media Grup, 2008.
Wijaya, Utang Ranu, Ilmu Hadits, Jakarta : Gaya Media Pratama, 1996.
Yuslim, Nawir, Ulumul Hadits, Jakarta : PT Mutiara Sumber Media, 2001.


* KETUA UMUM HMI KOMISARIAT WIDYA BUANA SEMARANG PERIODE 2009-2010 M

KHALIFAH ABDUL MALIK BIN MARWAN DAN KONTRIBUSINYA BAGI PERADABAN ISLAM

KHALIFAH ABDUL MALIK BIN MARWAN DAN KONTRIBUSINYA BAGI PERADABAN ISLAM


oleh : MUHAMMAD ABDUL NAFI' *


I. PENDAHULUAN
Setiap manusia secara Sunnatullah saling terkaitan. Sehingga akan membentuk kelompok-kelompok kecil yang notabennya adalah sebuah komunitas dan akan berbaur membentuk komunitas besar. Komunitas yang besar dengan kepemilikan wilayah yang luas, menentukan didirikannya sebuah pemerintahan. Seperti itu pula sebuah pemerintahan akan dipertahankan hingga turun menurun sehingga membentuk suatu pemerintahan atau Dinasti keluarga yang langgeng. Analogi seperti itu pula yang cocok diterapkan pada Dinasti Umayyah yang dari periode ke periode selalu menuntut untuk dipertahankan eksistensi dan kejayaannya.
Abdul Malik bin Marwan dalam bahasa sejarah beliau dikenal sebagai “Pendiri kedua” Pemerintahan Dinasti Bani Umayyah. Ini merupakan gelar secara kultural yang diberikan kepadanya oleh para sejarawan karena kehebatannya membangun dan mempertahakan Dinasti Umayyah.
Seperti apakah Abdul Malik bin Marwan?. Dalam makalah ini penulis akan menjelaskannya.

II. RUMUSAN MASALAH
1. Seperti apa profil Khalifah Abdul Malik bin Marwan?
2. Seperti apa sistem pemerintahannya ?
3. Apa saja peristiwa-peristiwa penting dimasa pemerintahannya ?
4. Bagaimana perkembangan peradaban islam pada masa Khalifah Abdul Malik bin Marwan?

III. PEMBAHASAN
1. Profil Khalifah Abdul Malik bin Marwan.
Islam merupakan agama yang mengatur berbagai macam dimensi kehidupan, seperti politik, kebudayaan, perekonomian, dan ilmu pengetahuan. Kaitannya dengan ilmu pengetahuan yang dikembangkan dari generasi ke generasi akan menghasilkan output sebuah tatanan islam yang berkelanjutan. Peradaban islam apabila tidak dilestarikan maka akan mengalami degradasi atau penurunan yang lama kelamaan akan mengalami kepunahan. Kaitannya dengan itu peradaban islam warisan Rasulullah SAW dari generasi ke generasi terus dikembangkan atau dilestarikan, tidak terkecuali pada zaman khalifah ke V Dinasti Bani Umayyah, yaitu Abdul Malik bin Marwan (685-705 M).
Abdul Malik bin Marwan adalah Khalifah ke V dari Dinasti Bani Umayyah, yang secara keseluruhan Bani Umayyah berkuasa dalam kekhalifahannya selama 90 tahun. Dinasti Umayyah beribu kota di Damaskus. Abdul Malik bin Marwan merupakan putra dari Khalifah Marwan bin Hakam. Nama lengkap beliau adalah Abdul Malik bin Marwan bin Hakam bin Ash bin Umayyah.
Melihat dari nasabnya, Abdul Malik bin Marwan dibesarkan dari keluarga ningrat. Pendidikan, kesejahteraan dan spiritual ia dapatkan dengan mudah. Walaupun demikian Abdul Malik bin Marwan sebelum diangkat menjadi khalifah ia tergolong orang yang tidak begitu menyukai kemewahan berupa fasilitas-fasilitas dari ayahnya. Pada zaman mudanya ia termasuk sosok yang zuhud, faqih, dan dianggap sebagai salah satu ulama besar dikota Madinah.
Abdul Malik bin Marwan memulai karir politiknya didalam kekhalifahan adalah ketika ia diangkat sebagai gubernur kota Madinah oleh Muawiyyah. Meskipun saat itu umurnya masih 16 tahun. Ini berarti disamping posisinya sebagai seorang ulama besar dikota Madinah, ia juga merangkap jabatan sebagai seorang politikus pemerintahan yaitu gubernur kota Madinah. Dualisme jabatan ini bukan berarti menurunkannya dari visi misi keulamaannya melainkan semakin meningkat kapasitas diri untuk menjadi seorang khalifah sepenuhnya dan ulama yang bijak. Selanjutnya ia menjadi khalifah pusat menggantikan ayahnya, yaitu Marwan bin Hakam. Ayahnya meninggal karena dibunuh oleh ibu tirinya sendiri. Marwan bin Hakam (ayahnya Abdul Malik) menikahi ibunya Khalid yang ia abaikan hak Khalid sebagai pewaris Muawiyyah II, maka ibu Negara (ibunya Khalid) kini istri Marwan bin Hakam tidak menyukainya dan membunuh Marwan dengan mencekik lehernya dalam keadaan tidur.
Abdul Malik bin Marwan dilantik sebagai khalifah disamping setelah ayahnya pada tahun 65 H / 684 M, ada satu yang alasan lain yaitu Abdul Malik bin Marwan berhasil menyingkirkan khalifah yang legal yaitu Abdullah bin Zubair. Abdul Malik bin Marwan berhasil mengambil Irak dari tangan Abdullah bin Zubair dan menaklukan Hijaz secara keseluruhan. Setelah Abdullah bin Zubair terbunuh maka ia dibaiat oleh seluruh masyarakat muslim. Dia menjadi Khalifah sejak tahun 73 H / 692 M. Keadaan negara aman ditangannya.

2. Sistem Pemerintahan
Pemerintahan Abdul Malik bin Marwan pada dasarnya tidak berubah dari sistem-sistem sebelumnya, yaitu Monarchi Heridetis (kerajaan turun menurun)
Dalam menjalankan pemerintahan, Abdul Malik bin Marwan melakukan berbagai trobosan-trobosan eksplisit dalam mengembangkan wilayah kekuasaannya. Akan tetapi dalam mengembangkan trobosan dan ekspansi penaklukan ke wilayah yang lain Abdul Malik bin Marwan mendapatkan gangguan keamanan di internal Kerajaan, yaitu perlawanan kaum Khawarij dan kaum Asy’ats. Gangguan keamanan itu bisa diredam sebelum membesar. Selanjutnya Abdul Malik bin Marwan mengirim tentara menyeberangi sungai Oxus dan berhasil menundukkan Balkh, Bukhoro, Khawarizm, Ferghana, dan Samarkan. Tentaranya bahkan sampai ke India dan menguasai Balugistan, Sind, dan daerah-daerah Punjab sampai ke Maltan.

3. Peristiwa-peristiwa penting dimasa pemerintahan Abdul Malik bin Marwan
a. Pemberontakan Abdurahman Ibnu Asy’ats (81-85 H/ 700-704 M).
Hajjaz yang saat itu menjadi Gubernur Irak menugasi Abdurrahman untuk melakukan penyerangan ke Negeri Turki pada tahun 81 H. dan berhasil mencapai banyak kemenangan-kemenangan. Kemudian ia menyatakan pembangkangannya kepada Hajjaz dan Abdul Malik bin Marwan. Lalu dia memerangi Hajjaz dan berhasil menjadikan Irak dibawah kekuasannya. Setelah wilayah timur berhasil dibawah kekuasaannya kecuali Khurasan. Disana terjadi perang antara dia dan pendukung pemerintahan Umayyah.
Akhirnya dia kalah dan melarikan diri pada tahun 82 H. Lalu dibunuh pada tahun 85 H/704 M. Hajjaz membunuh sekian banyak ulama yang mengikuti gerakan Abdurrahman Ibnu Asy’ats. Ini diantaranya Said bin Zubair.
b. Hajjaz bin Yusuf Ats-Tsaqafi (95 H/714 M).
Dia adalah orang yang paling terkenal diantara orang dekat Abdul Malik bin Marwan dan sekaligus gubernur yang paling masyhur dalam sejarah. Dia dikenal sebagai orang sangat politis, cerdas, keras, dan sekaligus kejam baik saat ia berada didalam yang haq dan tidak haq. Dia termasuk salah seorang pentolan yang memerangi Mu’sha ibnu Zubair yang kemudian menjadikan Irak berada kekuasaan Bani Umayyah. Setelah itu dia diperintahkan oleh Abdul Malik untuk memerangi Abdullah ibnuz Zubair untuk menaklukan Hijaz. Dia berhasil menaklukan dan membunuh Abdullah Ibnuz Zubair. Sejak itulah dia menjadi gubernur Hijaz.
Tak kala terjadi krisis di Irak, maka Abdul Malik bin Marwan mengangkatnya sebagai gubernur. Hajjaz menggunakan segala cara kekerasan dan kekejaman untuk melawan orang-orang Irak, hingga Irak akhirnya menjadi stabil. Pengaruhnya meliputi kawasan timur secara keseluruhan. Dia memiliki peran yang sangat besar dalam melapangkan rintangan yang dihadapi oleh pemerintah Bani Umayyah. Kekerasan seakan menjadi suatu kepastian yang harus dia lakukan demi tercapainya keamanan dan kedamaian.
c. Khawarij
Gerakan Khawarij mengalami kemajuan di Irak dan Jazirah Arabia. Namun panglima perang Bani Umayyah berhasil menaklukan mereka dan menghancurkan sebagian besar dari mereka. Pemimpin-pemimpin Khawarij yang terkenal diperiode ini adalah Ibnul Fuj’ah dan Syabab Ibnu Syaibani.

4. Perkembangan Peradaban Islam Pada Masa Khalifah Abdul Malik bin Marwan.
Sebelum membahas lebih lanjut tentang peradaban Islam Khalifah Abdul Malik bin Marwan, terlebih dahulu penulis perlu paparkan arti peradaban. Peradaban Islam ialah pencapaian-pencapaian komunitas yang dilakukan manusia dengan alat perantara Islam sehingga melahirkan kemajuan baik dibidang politik, hukum, seni, budaya, teknologi, dll.
Kaitannya dengan perkembangan peradaban Khalifah Abdul Malik bin Marwan, dapat diklasifikasikan sebagai berikut:
a. Bidang Bahasa dan Sastra
Dalam tata bahasa, pada masa Abdul Malik bin Marwan bahasa Arab menjadi sangat maju. Bahasa Arab menjadi bahasa resmi negara sehingga semua perintah dan peraturan serta komunikasi secara resmi memakai bahasa Arab. Akibatnya bahasa Arab dipelajari oleh semua orang dan tumbuh lah ilmu Qowaid dan ilmu lain untuk mempelajari bahasa Arab.
Bahasa Arab menjadi bahasa resmi negara dan berkembang pesat sampai sekarang pada banyak negara seperti Irak, Syiria, Mesir, Libanon, Libia, Tunisia, Aljazair, Maroko, disamping Saudi Arabia, Yaman, Emirat Arab, dan sekitarnya.
b. Bidang Infrastruktur Fisik
Abdul Malik bin Marwan yang ahli dalam bidang Arsitektur. Dia adalah seorang yang berkemauan keras dan berkemampuan melaksanakan pembangunan. Dia membangun panti-panti untuk orang cacat. Semua personil yang terlibat dalam kegiatan yang humanis ini digaji oleh negara secara tetap. Dia juga membangun jalan-jalan raya yang menghubungkan suatu daerah dengan daerah lainnya, pabrik-pabrik, gedung-gedung pemerintahan dan masjid-masjid yang megah.
c. Bidang Administrasi Negara
Berkaitan dengan administrasi negara, Khalifah Abdul Malik bin Marwan melakukan Inovasi-inovasi pembenahan administrasi negara. Sistem administrasi yang bersifat feodalistic dan manual diganti dengan sistem administrasi yang modern. Disamping itu juga dalam mempermudah komunikasi administrasi, bahasa Arab dijadikan sebagai bahasa administrasi. Abdul Malik bin Marwan juga merubah mata uang Bizantium dan Persia yang dipakai di daerah- daerah yang dikuasai Islam diganti dengan mata uang sendiri pada tahun 659M dengan memakai kata-kata dan tulisan Arab.


d. Bidang Ekonomi
Perkembangan ekonomi masyarakat pada masa ini cukup maju, terutama bidang perdagangan. Hal ini berawal dari terobosan sang Khalifah yang membuat mata uang tunggal dalam Negara. Masyarakat semakin aman dan termotivasi dalam dunia bisnis, terutama perdagangan karena adanya mata uang tunggal. Diperkirakan pada zaman ini perdagangan kain sutera sudah mulai berkembang dan maju.
e. Bidang Madzhab dan Pemikiran.
Pada zaman pemerintahan Abdul Malik bin Marwan ini tumbuhlah berbagai macam aliran dan madzhab. Salah satunya adalah madzhab pemikiran Abu Khudaifah Wasil bin Ato’ Al-Ghazali yang terkenal dengan sebutan aliran Mu’tazilah . Aliran Mu’tazilah lahir kurang lebih pada permulaan abad ke II Hijriah dikota Basroh, pusat ilmu dan peradaban islam pada saat itu. Tempat perpaduan budaya asing dan pertemuan bermacam-macam agama.
Pada pemerintahan ini pula paham Khawarij mengalami perkembangan pesat terutama di Irak dan Jazirah Arab.


IV. KESIMPULAN
Abdul Malik bin Marwan merupakan putra dari Khalifah Marwan bin Hakam. Nama lengkap beliau adalah Abdul Malik bin Marwan bin Hakam bin Ash bin Umayyah. Beliau dikenal sebagai “Pendiri kedua” Pemerintahan Dinasti Bani Umayyah.
Pemerintahan Abdul Malik bin Marwan yaitu Monarchi Heridetis (kerajaan turun menurun)
Beberapa perkembangan Peradaban Islam Pada Masa Khalifah Abdul Malik bin Marwan diantaranya adalah :
1. Bidang bahasa dan sastra
2. Bidang infrastruktur fisik
3. Bidang admistrasi negara
4. Bidang ekonomi
5. Bidang madzhab dan pemikiran


DAFTAR PUSTAKA
al-Usairy, Ahmad, Sejarah Islam Sejak Zaman Nabi Adam Hingga Abad 20, Jakarta : Akbar Media, 2009.
Hanafi, Ahmad, Theology Islam, Jakarta : PT Bulan Bintang, 1990

Karim, Muhammad Abdul, Sejarah Pemikiran dan Peradaban Islam, Jogjakarta: Pustaka Book Publisher, 2007.
Rifa’i, Muh dan Abdul Aziz, Aqidah Ahlak, jilid 2, Semarang : CV. Wicaksana, 2003.
Syukur, Fatah NC., Sejarah Peradaban Islam, Semarang : Fakultas Tarbiyah IAIN Walisongo, 2008.

Yatim, Badri, Sejarah Peradaban Islam, Jakarta : PT Raja Grafindo, 1999), cet. 2.

* KETUA UMUM HMI KOMISARIAT WIDYA BUANA SEMARANG PERIODE 2009-2010 M